GEMAS: Tuding Bupati Terima Suap






GEMAS
Tuding BUPATI ASAHAN "TERINDIKASI" 


Terima Suap 5,5 MILIAR












Gemas
(kiri) Bupati Asahan (kanan)







Transaktual
– Kisaran - Sumut -
Penerbitan
rekomendasi dan izin prinsip pengelolaan kawasan hutan register 5/A Nantalu di
Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan seluas 5.500 hektar
kepada PT Inti Plam Sumatera, (PT IPS) disebut-sebut melibatkan Drs. H. Taufan
Gama Simatupang, saat itu menjabat Plt (Pelaksana Tugas,red) kian ramai di perbincangkan
oleh berbagai elemen.




Berdasarkan
surat perjanjian atau tanda terima uang yang langsung ditandatangani Plt
Bupati Asahan Taufan Gama bersama Direktur Utama PT. Inti Palm Sumatera Sutekno
Satya diduga gratifikasi menerima "suap" kompensasi Rp 5.5 miliar untuk pemberian
izin lahan pada tahun 2007.







"
Ini kita ungkap dalam surat perjanjian antara Drs H Taufan
Gama Simatupang Alamat Jalan Sudirman no 5 Kisaran sebagai Pelaksana Tugas
Bupati Asahan dengan Sutekno Satya alamat jalan Willis Nomor 18 Medan sebagai
Direktur Utama PT. IPS, "
terang Julianto Putra, LH,  SH kepada wartawan, Minggu ( 4/11 ) di
Kisaran.





Dalam
perjanjian yang dibuat, lanjut Julianto, tanggal 26 Januari 2007 tersebut,
Taufan Gama Simatupang sebagai pihak pertama ditanda tangani dan Sutekno Satya
sebagai pihak kedua ditanda tangani dan ada lima butir perjanjian yang telah
disepakati.





Diantara
isi perjanjian tersebut adalah pihak kedua sebagai direktur PT. Inti Palm
Sumatera memohon izin lahan seluas 5.500 ha (hektar) untuk keperluan usaha
perkebunan kelapa sawit, terletak di Desa Sei Paham dan Desa Pembangunan
Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.





Kemudian
pihak kedua memberikan kompensasi kepada pihak pertama sebesar Rp5.5 miliar
atas izin penyedian lahan yang telah diberikan selaku Pelaksana Bupati
Asahan. 





Sementara itu, terkait kasus jual beli lahan yang melibatkan Bupati
Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, yang diduga telah menerima suap sebesar
Rp5.5 miliar sebagai kompensasi atas pemberian izin lahan tersebut.





Kabag
Humas Pemkab Asahan Zainal Arifin, SH saat di konfirmasi melalui seluler tidak
dapat dihubungi.  Hal serupa juga di
utarakan oleh Ust. Nazib selaku tokoh masyarakat Asahan bahwa kasus tersebut
sedang didalami oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.





"Permasalahan
tersebut memang sedang hangat-hangat nya di bicarakan di Asahan dan sedang didalami pihak Kejatisu, kata Ust. Nazib. Namun, sambung Ust. Nazib, pihak Pemkab
kabarnya membantah tudingan tersebut dengan alasan data berupa lembaran
kwitansi tersebut berikut dengan tanda tangan Taufan Gama di scanning.





"Walaupun
demikian kami selaku masyarakat Asahan meminta Bupati Asahan jangan diam dan
menuntut yang membuat surat yang di duga palsu tersebut," cetus Ust.
Nazib.






Secara
terpisah, Ketua Komunitas Mahasiswa Asahan Indonesia (KOMASI), Ahmad Heri
Santoso saat dikonfirmasi mengatakan apabila surat perjanjian tersebut yang
diduga gratifikasi suap terhadap Bupati Asahan itu tidak benar, maka seharusnya
dilakukan test uji forensik terhadap tanda tangan Taufan Gama oleh Tim Penyidik
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 





"Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara harus pro-aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
yang terjadi di Kabupaten Asahan karena Negara kita adalah Negara hukum",
ujarnya.





Ditambahkannya,
pria yang sering disapa heri ini menegaskan kepada  Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar
tidak main-main dengan persoalan kasus dugaan suap yang terjadi kepada Bupati
Asahan itu, dan kami akan goyang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).





"Kalau
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara main-main atau tidak serius menangani kasus
ini, kami akan melaporkan Tim Penyidik Kejati Sumut kepada Pihak Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dan kami akan melakukan aksi di gedung KPK, agar jelas
titik terangnya dan masyarakat tidak bertanya-tanya lagi, tegasnya saat dihubungi lewat telephone
selularnya di Jakarta. (do1, transaktual)





0 Response to "GEMAS: Tuding Bupati Terima Suap"

Post a Comment