Perokok Mau Dilarang Pakai Jamkesmas
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan
berencana menerbitkan larangan rumah sakit menerima penggunaan kartu jaminan
kesehatan masyarakat oleh perokok yang berobat. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
beralasan, larangan merokok sudah dipublikasikan secara luas. Apalagi peraturan
pemerintah mengenai larangan ini sudah terbit.
Nafsiah
menganggap tidak adil perokok berobat untuk penyakit yang disebabkan tembakau
menggunakan jaminan kesehatan masyarakat. "Layak atau tidak ketika pasien
perokok yang mempunyai penyakit karena rokok dilayani secara gratis melalui
jamkesmas?" kata Nafsiah dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 109
Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan, Rabu, 23 Januari 2012.
Menurut
Nafsiah, mereka tidak layak. Namun, peraturan pelarangan ini akan didiskusikan
terlebih dahulu dengan kementerian lain.
Nafsiah
menuturkan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang memberi
hak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan derajat kesehatan
tertinggi. Namun, kata Nafsiah, masyarakat wajib menjaga kesehatannya.
Jika
ini bisa dijadikan peraturan, Nafsiah akan meminta tenaga medis untuk medata
pasien perokok yang berobat ke institusi kesehatan yang melayani jamkesmas.
"Tenaga medis harus bertanya, perokok atau bukan," ucap Nafsiah.
Kalau terbukti merokok dan penyakitnya karena rokok, akan tidak boleh
menggunakan jamkesmas.
Nafsiah
juga akan membuat peraturan menteri bahwa mahasiswa politeknik kesehatan tidak
boleh merokok. "Nanti akan ada tes kesehatan untuk mengetahui ini ketika
mendaftar menjadi mahasiswa poltekes," ucap Menteri Kesehatan. Alasannya,
seorang tenaga medis harus menjaga kesehatan dirinya sendiri.
Rokok
mengandung 4.000 jenis senyawa kimia yang terdiri atas nikotin, tar, dan karbon
monoksida. Penyakit karena rokok adalah kanker laring, pankreas servik, kolon,
bronkus dan jenis kanker lainnya. Rokok juga menimbulkan penyakit lain seperti
pneumonia, katarak, stroke bahkan mengganggu keseburan.
Data
dari Kementerian Kesehatan, sebanyak 190.260 orang di Indonesia meninggal
karena rokok. Sementara total kerugian di tahun 2010 karena rokok sebesar Rp
245,41 triliun. Angka ini diperoleh dengan angka pembelian rokok sebesar Rp 138
triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan rawat jalan Rp 2,11 triliun dan
kehilangan produktivitas karena kematian prematur dan morbiditas dan
disabilitas Rp 105,3 triliun. "Tapi total pendapatan cukai tembakau 2010
hanya Rp 55 triliun," kata Nafsiah.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan
berencana menerbitkan larangan rumah sakit menerima penggunaan kartu jaminan
kesehatan masyarakat oleh perokok yang berobat. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
beralasan, larangan merokok sudah dipublikasikan secara luas. Apalagi peraturan
pemerintah mengenai larangan ini sudah terbit.
Nafsiah
menganggap tidak adil perokok berobat untuk penyakit yang disebabkan tembakau
menggunakan jaminan kesehatan masyarakat. "Layak atau tidak ketika pasien
perokok yang mempunyai penyakit karena rokok dilayani secara gratis melalui
jamkesmas?" kata Nafsiah dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 109
Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan, Rabu, 23 Januari 2012.
Menurut
Nafsiah, mereka tidak layak. Namun, peraturan pelarangan ini akan didiskusikan
terlebih dahulu dengan kementerian lain.
Nafsiah
menuturkan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang memberi
hak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan derajat kesehatan
tertinggi. Namun, kata Nafsiah, masyarakat wajib menjaga kesehatannya.
Jika
ini bisa dijadikan peraturan, Nafsiah akan meminta tenaga medis untuk medata
pasien perokok yang berobat ke institusi kesehatan yang melayani jamkesmas.
"Tenaga medis harus bertanya, perokok atau bukan," ucap Nafsiah.
Kalau terbukti merokok dan penyakitnya karena rokok, akan tidak boleh
menggunakan jamkesmas.
Nafsiah
juga akan membuat peraturan menteri bahwa mahasiswa politeknik kesehatan tidak
boleh merokok. "Nanti akan ada tes kesehatan untuk mengetahui ini ketika
mendaftar menjadi mahasiswa poltekes," ucap Menteri Kesehatan. Alasannya,
seorang tenaga medis harus menjaga kesehatan dirinya sendiri.
Rokok
mengandung 4.000 jenis senyawa kimia yang terdiri atas nikotin, tar, dan karbon
monoksida. Penyakit karena rokok adalah kanker laring, pankreas servik, kolon,
bronkus dan jenis kanker lainnya. Rokok juga menimbulkan penyakit lain seperti
pneumonia, katarak, stroke bahkan mengganggu keseburan.
Data
dari Kementerian Kesehatan, sebanyak 190.260 orang di Indonesia meninggal
karena rokok. Sementara total kerugian di tahun 2010 karena rokok sebesar Rp
245,41 triliun. Angka ini diperoleh dengan angka pembelian rokok sebesar Rp 138
triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan rawat jalan Rp 2,11 triliun dan
kehilangan produktivitas karena kematian prematur dan morbiditas dan
disabilitas Rp 105,3 triliun. "Tapi total pendapatan cukai tembakau 2010
hanya Rp 55 triliun," kata Nafsiah.
0 Response to "Jamkesmas: No Perokok"
Post a Comment