Aturan Gratifikasi


Ketentuan Peraturan Gratifikasi









Pengertian Gratifikasi menurut
penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001





Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik.






Pengecualian





Undang-Undang No. 20
Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1)
:





Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1)
tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





Peraturan yang mengatur Gratifikasi
adalah:





Pasal 12B ayat (1) UU
No.31/1999 jo UU No. 20/2001
, berbunyi





Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,





Pasal 12C ayat (1) UU
No.31/1999 jo UU No. 20/2001
, berbunyi





Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1)
tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK





Penjelasan aturan Hukum





Pasal 12 UU No. 20/2001




  • Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara
    paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
    Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.



  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
    hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji
    tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
    sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.



  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
    menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan
    menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar,
    atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
    dirinya sendiri;









Sanksi





Pasal 12B ayat (2) UU
no. 31/1999 jo UU No. 20/2001





Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan
paling banyak Rp 1 miliar.





Sumber: KPK

0 Response to "Aturan Gratifikasi"

Post a Comment