Aturan Razia Polisi


Kena Razia Polisi? Ini Aturannya

 Petugas yang melakukan razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan.





VIVAnews - Mobil yang ditumpangi Lita Stephanie,
warga Tebet, Jakarta Selatan, diberhentikan sejumlah petugas polisi yang sedang
menggelar razia di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.30 WIB,
Selasa 19 Juni 2012.

Beberapa petugas langsung membuka pintu belakang
mobil Lita yang saat itu sedang bersama rekannya, Yasmin. Tiba-tiba, salah satu
petugas berteriak mengaku menemukan obat-obatan yang dikatakan sebagai narkoba.


Polisi berseragam itu meminta agar bagasi kendaraan
dibuka. Di sana, ada kotak P3K, sejumlah obat pusing dan obat alergi. Polisi
juga menuding obat itu sebagai narkoba. Lita protes dan mengaku dirinya bukan
pengguna narkoba.

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan
atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan
kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP
42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap
pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik
jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri)
dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia
kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang
dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dan menteri untuk
pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana
yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.

b. Waktu pemeriksaan.

c. Tempat pemeriksaan.

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.

e. Daftar petugas pemeriksa.

f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama
dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas
yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas.
Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan
pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, maka petugas harus
menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15
ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi
dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda
dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum
tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam
hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan,
petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

0 Response to "Aturan Razia Polisi"

Post a Comment